Rambu Rambu Lalu Lintas
Rambu lalu lintas merupakan bagian dari perlengkapan jalan berupa lambang,huruf, angka, kalimat dasar atau perpaduannya, diantara berfungsi sebagai peringatan,larangan,perintah atau petunjuk bagi pemakai jalan. Bahan daun rambu memiliki ketebalan minimal 2,0 mm (termasuk reflektive sheeting) atau bahan alumunium composite panel (ACP) dengan ketebalan minimal 3,0 mm.
Ukuran daun rambu mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.61 Tahun 1993 Tentang Rambu Rambu Lalu Lintas di Jalan. Rambu lalu lintas standar minimal memiliki nilai retroreflektif ASTM Tipe II, RPPJ minimal memiliki nilai retroreflektif ASTM Tipe